Beranda | Artikel
Hukum Mengkhitbah Wanita Dimasa Iddah
Kamis, 9 Juli 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hukum Mengkhitbah Wanita Dimasa Iddah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada 18 Dzulqa’dah 1441 H / 9 Juli 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Mengkhitbah Wanita Dimasa Iddah

Kita akan membahas ayat yang ke-235, tentang hukum orang-orang yang ingin meminang wanita yang masih dalam masa iddah. Dalam surah Al-Baqarah ayat 235, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّـهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴿٢٣٥﴾

Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita (yang ditinggal mati oleh suaminya dan masih dalam masa iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah tahu bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Maka jalanlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. Janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang engkau sembunyikan di dalam hatimu. Maka takutlah kepadaNya, dan ketauhilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala maha pengampun lagi maha penyantun.” (QS. Al-Baqarah[2]: 235)

Ayat yang mulia ini berbicara tentang taujihat; arahan-arahan atau nasihat-nasihat, adab-adab, hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala gariskan untuk orang-orang mau meminang wanita yang masih dalam masa iddahnya.

Di sini Allah berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ

“Tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.”

Maksud “sindiran” dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma adalah seperti seseorang berkata: “Saya mau menikah” atau “Saya ingin menikah dengan wanita” atau “Aku ingin sekali Allah mudahkan untukku seorang wanita yang shalihah”, ini yang diperbolehkan dan inilah yang disebut oleh para ulama.

Para ulama menyebutkan tentang bolehnya bahasa secara sindiran dan tidak secara terus terang. Seperti Imam Mujahid, Thawus, Ikrimah, Sa’id bin Zubair, Ibrahim An-Nakha’i, Imam Sya’bi Al-Hasan, Qatadah, Zuhri dan yang lainnya. Mereka semua mengtakan bolehnya memakai bahasa ta’ridh ( تعريض ), bahasa tidak langsung atau tidak terus terang atau bahasa sindiran kepada wanita yang masih dalam masa iddahnya.

Dicontohkan juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala bahwa yang dimaksud dengan bahasa sindiran adalah seperti misalkan: “Sesungguhnya wanita seperti Anti lah yang aku menginginkannya” atau “Wanita seperti Anti ini laki-laki menginginkannya.” Dia tidak langsung mengatakan “Saya ingin menikahi Anti”, kalau mengatakan “Saya ingin menikahi Anti” secara langsung, maka hukumnya haram.

Macam-macam khitbah untuk wanita yang masih dalam masa iddah

Oleh karena itu dalam masalah mengkhitbah wanita yang masih dalam masa iddah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, haram meminang wanita yang masih dalam masa iddah baik itu secara terus terang atau secara sindiran. Jadi ketika ada wanita yang masih dalam masa iddah, laki-laki tidak boleh meminangnya baik secara sindiran atau meminta secara terang-terangan.

Kedua, dibolehkan untuk meminangnya baik dengan bahasa langsung atau bahasa sindiran.

Ketiga, haram terus terang langsung tetapi boleh dengan bahasa sindiran.

Jadi, wanita-wanita yang dalam masa iddah, ketika ingin meminang mereka maka tiga jenis ini yang harus kita perhatikan. Adapun contohnya adalah:

Pertama, haram hukumnya meminang wanita yang masih dalam masa iddah baik secara langsung atau secara sindiran. Dia adalah wanita yang ditalak oleh suaminya tapi belum talak ba’in, masih talak raj’i. Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 228:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ…

Wanita-wanita yang ditalak, masa iddah mereka yaitu tiga kali haid...” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Misalnya ada seorang wanita yang ditalak oleh suaminya dan masih dalam masa iddah, kemudian ada seorang laki-laki berkata kepada wanita yang masih dalam masa iddah ini: “Ana mau menikahi Anti”, ini hukumnya haram. Atau secara bahasa qiyas atau sindiran: “Wanita seperti Anti banyak yang mau”, ini hukumnya juga haram.

Jadi, wanita raj’iyyah haram untuk dipinang baik secara terus terang atau dengan bahasa sindiran. Ini harus diperhatikan oleh kaum muslimin, ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, adabnya harus diperhatikan.

Mari download dan simak penjelasan lengkapnya..

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Mengkhitbah Wanita Dimasa Iddah

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48703-hukum-mengkhitbah-wanita-dimasa-iddah/